Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!

Sandiaga diduga membayar mahar Rp500 miliar

Jakarta, IDN Times - Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ditegaskan bahwa perseorangan, kelompok, atau badan usaha nonpemerintah dilarang menerima dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar.

Jika pihak tersebut memberikan dana kampanye lebih dari nominal yang ditentukan, maka saksi pun siap diberikan. Sanksinya yang diterima berupa pidana penjara paling lama dua tahun hingga denda Rp500 juta.

Belum lama ini, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno disebut-sebut memberikan mahar kepada dua partai pendukungnya, yakni PKS dan PAN, yang diakuinya sebagai dana kampanye.

“Tidak benar mahar. Karena semuanya harus sesuai udang-undang. Sekarang itu kita kan kita harus pastikan, tidak boleh ada lagi hengki pengki dalam politik. Masyarakat marah kalau ada hengki pengki (sikut-menyikut), ujar Sandi.

1. KPU RI meminta dugaan mahar dibuktikan

Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan agar pihak yang menyebut-nyebut mahar agar membuktikan.

“Itu silakan dibuktikan sajalah. Dibuktikan lalu bawa ke Bawaslu,” ujar dia di Gedung KPU, Senin (13/8).

Baca Juga: Sandiaga Sumbang Rp500 M untuk Kampanye, Salahi Aturan?

2. Agar yang bersangkutan bisa lapor ke Bawaslu

Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sandiaga sendiri sudah mengatakan dana Rp500 miliar diberikan untuk kampanye pasangannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ilham juga mengimbau kepada pihak yang menuding adanya mahar, agar melapor ke Bawaslu RI.

“Iya dong jangan ngomong-ngomong aja. Laporkan saja,” ujar dia.

3. Sandiaga diduga memberikan mahar Rp500 miliar?

Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!Facebook/SandiSUno

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief membuat geger di dunia politik, dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Dia mengunggah pernyataan mengagetkan di akun Twitter-nya, yang menyebut-nyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus'.

"Prabowo ternyata kardus, malam ini kami menolak kedatangannya ke kuningan. Bahkan keinginan dia menjelaakan lewat surat sudah tak perlu lagi. Prabowo lebih menghatgai uang ketimbang perjuangan. Jendral kardus," kicau Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief__ 8 Agustus lalu.

Saat dikonfirmasi, Andi menyebut, Sandiaga telah memberikan mahar Rp500 juta kepada PAN dan PKS, agar Sandi bisa menjadi cawapres Prabowo. Karena, kedua partai tersebut tetap ngotot mengajukan cawapres alternatif.

"Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS, masing-masing Rp500 miliar menjadi pilihannya untuk cawapres. Benar-benar jenderal di luar dugaan," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/8).

Namun, tak lama kemudian, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. membantah tudingan Andi Arief soal pemberian uang Rp500 miliar, demi mendapatkan kursi cawapres Prabowo.

"Saya kira gak benar," ujar Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/8).

Beberapa hari kemudian, tepatnya 12 Agustus, Sandiaga akhirnya buka suara soal kabar dirinya memberikan mahar Rp500 milliar ke PAN dan PKS untuk menjadi pendamping Prabowo. Sandiaga membantah tudiangan itu.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berdalih, pemberian mahar merupakan tindakan yang melanggar undang-undang, sehingga dia tidak akan melakukannya.

“Tidak benar mahar. Karena semuanya harus sesuai undang-undang. Sekarang itu kita kan harus pastikan tidak boleh ada lagi hengki pengki dalam politik. Masyarakat marah kalau ada hengki pengki (sikut-menyikut)," kata Sandi ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/8).

Sandi menerangkan, uang tersebut adalah biaya kampanye. "Terbuka saja, saya bilang ini ada biayanya. Bagaimana penyediaannya, saya bersedia untuk menyediakan sebagian dari biaya kampanye dan ada bantuan kepada tim pemenangan dan juga bantuan kepada partai pengusung. Itu yang menjadi komitmen kita," beber Sandiaga.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan pada pasal 327 bahwa dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagian dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh lebih dari Rp2.500.000.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian, dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non-pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 326 juga tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

Akibat pernyataan Andi Arief, PKS membawa ke ranah hukum. Ketua DPP PKS Ledia Hanifa membantah keras tudingan Andi dan hendak membawa cuitan Andi Arief ke ranah hukum karena telah memfitnah partainya.

Hanya Tuhan yang tahu, apakah dana kampanye atau mahar. Menurut kamu bagaiamana guys?

Baca Juga: Sandiaga Sebut Uang Rp500 M Bukan Mahar, Tapi Dana Kampanye

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya