Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) bisa mempertimbangkan kerentanan anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
PTKA melihat adanya potensi grooming atau manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur. Di mana dalam fakta sidang dibacakan bahwa AG melakukan hubungan seksual sebanyak lima kali oleh Mario Dandy Satrio yang dalam hal ini sudah berusia dewasa yakni 20 tahun.
“Dalam tahapan Kasasi di MA, agar MA mempertimbangkan kerentanan anak AGH dan potensi adanya grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa. Pertimbangan ini dapat disusun dengan mengacu bukti baru yang dilampirkan yaitu hasil pemeriksaan psikologis forensik anak AGH, laporan penelitian kemasyarakatan, dan fakta yang muncul di ruang sidang,” kata perwakilan aliansi PTKA, Maidina Rahmawati dilihat dari siaran ulang diskusi daring “Membaca Bahaya Grooming dan Manipulasi Anak dalam Relasi Berpacaran”, Kamis (4/5/2023).