Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, Fatahillah mengatakan perintangan penyidikan bisa dilakukan meski Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) belum diterbitkan.
"Sebagaimana penjelasan saya sebelumnya. proses pencegahan itu adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan, di pengadilan sehingga dapat saja, apabila misalkan kita berbicara secara khusus terhadap pasal 44 UU KPK kan juga mengatur proses lidik dan sidik yang lebih khusus di dalam konsteks UU KPK," ujar Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2026).