Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah mengatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut orang lain untuk berbuat pidana.
Pernyataan itu disampaikan ketika ahli ditanya oleh Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen. Patra meminta ahli menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.
"Kalau kita melihat guilty itukan kalo dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," ujar Fatahillah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
"Sekarang Responsibility apa?" Tanya Patra.
"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.