Hasto Tulis Buku 285 Halaman dari Rutan KPK, Dipersembahkan untuk Megawati

- Buku ditulis untuk Megawati Soekarnoputri
- Hasto akan menulis lima buku selama di Rutan KPK
- Menyajikan semangat perjuangan dan keadilan bagi bangsa
- Buku dipersembahkan untuk Megawati Soekarnoputri, berisi semangat perjuangan
- Hasto akan menulis lima buku lainnya selama di Rutan KPK
- Hasto didakwa lakukan perintangan dan suap dalam kasus Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memamerkan buku berjudul 'Spiritualitas PDI Perjuangan'. Buku setebal 285 itu ia tulis tangan selama mendekam di balik Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di dalam tahanan, saya telah menyelesaikan buku ditulis tangan dan saya berikan judul 'Spiritualitas PDI Perjuangan'. Spiritualitas yang menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya," ujar Hasto di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
1. Buku dipersembahkan untuk Megawati Soekarnoputri

Hasto mengatakan, buku itu dipersembahkan khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurutnya buku itu berisi bagaimana membangun semangat perjuangan.
"Khusus buku Spiritualitas PDI Perjuangan yang hari ini kami persembahkan ke Ibu Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun," ujarnya.
2. Hasto akan buat lima buku

Hasto mengatakan, ia akan menulis sejumlah buku lainnya. Total ada sekitar lima buku yang ia tulis di Rutan KPK.
"Ini menggambarkan cita-cita kemanusiaan dan keadilan. Semua kami persembahan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesadaran hukum," ujarnya.
3. Hasto didakwa lakukan perintangan dan suap

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.