Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Anak, Ahmad Sofian, diperlukan tindakan hukuman penjara dan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban anak dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yakni yang melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pasal 16 A dan B UU ITE revisi memuat soal kewajiban PSE, memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik serta sanksinya.
“Jadi seharusnya ada sanksi penjara dan ganti kerugian yang ditujukan pada pelanggaran Pasal 16 A. Jadi Pasal 16 B harus ditambah dengan pertanggung jawaban pidana bagi penyelenggara sistem elektronik dalam bentuk penjara dan restitusi,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (12/1/2024).