Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AI dan Royalti Jadi Fokus Uji Publik RUU Hak Cipta DJKI Kemenkumham
ilustrasi Rancangan UU Hak Cipta (dok. DJKI Kemenkumham)
  • DJKI Kemenkumham menggelar uji publik RUU Hak Cipta untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital, termasuk AI, serta memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta.

  • RUU ini menegaskan karya berbasis AI tetap memerlukan kontribusi intelektual manusia dan mendorong penguatan lembaga manajemen kolektif agar distribusi royalti lebih transparan dan akuntabel.

  • Para pemangku kepentingan menyoroti pentingnya sistem royalti nasional terintegrasi berbasis data dan teknologi digital seperti blockchain guna memastikan efisiensi, keadilan, serta peningkatan kepercayaan publik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta digelar untuk membahas pembaruan regulasi terkait kecerdasan buatan, tata kelola royalti, dan pelindungan hak pencipta di Indonesia.
  • Who?
    Kegiatan ini melibatkan DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Hermansyah Siregar, Agung Damarsasongko, Ahmad M. Ramli, Marcell Siahaan, serta Candra Darusman bersama para pemangku kepentingan industri kreatif.
  • Where?
    Uji publik diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dengan pusat kegiatan berada di Jakarta.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada 4 Mei 2026 sesuai jadwal yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Why?
    Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi hak cipta terhadap perkembangan teknologi digital dan memastikan sistem royalti yang transparan serta adil bagi para pencipta.
  • How?
    Pemerintah menggelar uji publik daring dengan paparan dari pejabat dan ahli, membahas konsep LMKN 2.0, integrasi sistem nasional royalti, serta pengakuan karya berbasis AI dengan kontribusi manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif. “Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

1. Karya AI tetap harus melibatkan kontribusi intelektual manusia

ilustrasi logo ChatGPT milik OpenAI (unsplash.com/Rolf van Root)

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru terkait hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pencipta dan kebutuhan akses publik terhadap karya. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam memastikan sistem royalti berjalan transparan dan akuntabel. “Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” jelasnya. 

Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pengaturan kecerdasan buatan dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia. 

“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta,” papar Ramli. 

2. Rekonstruksi lembaga royalti

ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)

Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menanggapi usulan perubahan dalam RUU Hak Cipta dengan menyatakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, dan integrasi sistem nasional. Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran otoritas yang mampu mengawasi seluruh LMK secara menyeluruh, termasuk audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola. 

Selain itu, mekanisme pemutus administratif yang cepat dan mengikat dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam pengumpulan maupun distribusi royalti. “Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegasnya.

3. Menuju sistem royalti modern dan terintegrasi

ilustrasi royalti (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Sementara itu, Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra Darusman, menekankan urgensi transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0. Model ini mengarah pada sistem terintegrasi berbasis data nasional yang mencakup penghimpunan, pengolahan, dan distribusi royalti dalam satu ekosistem yang transparan dan efisien. 

Ia menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti. “Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.

Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Pencipta didorong untuk secara aktif melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta, penggunaan lisensi yang sah, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan dengan pembayaran royalti yang sesuai ketentuan. 

DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta. Partisipasi publik ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi pencipta Indonesia. (WEB)

Editorial Team