Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJKI: Pembajakan Siaran Olahraga Dilanggar Hukum

DJKI: Pembajakan Siaran Olahraga Dilanggar Hukum
Ilustrasi bola dengan logo Bundesliga (pixabay.com/moinzon)
Intinya Sih
  • DJKI menegaskan pembajakan siaran olahraga melanggar hukum karena hak siar termasuk bagian dari hak cipta bernilai ekonomi tinggi yang wajib dilindungi.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar akan diperketat untuk memberi efek jera dan menjaga kepastian hukum di industri penyiaran olahraga.
  • Masyarakat diajak menonton melalui platform resmi serta tidak menyebarkan ulang konten ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengungkapkan larangan pembajakan hak siaran olahraga yang masih marak. Praktik ilegal dinilai merusak industri dan merugikan pemilik hak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyatakan hak siaran merupakan bagian dari hak cipta bernilai ekonomi tinggi yang wajib dilindungi.

“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah, Kamis (23/4/2026).

1. Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual

DJKI: Pembajakan Siaran Olahraga Dilanggar Hukum
ilustrasi bola di lapangan stadion (pixabay.com/jarmoluk)

Dia menilai pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga nasional.

Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” kata dia.

2. Pengawasan dan penindakan akan diperketat.

ilustrasi televisi
ilustrasi televisi (unsplash.com/Wemax Projectors)

DJKI menyebut kesadaran publik sebagai kunci menekan pelanggaran, bertepatan dengan momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang mengangkat tema olahraga. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pengawasan dan penindakan akan diperketat.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum,” kata Arie.

3. Minta akses siaran melalui platform resmi

Ilustrasi bola
Ilustrasi bola (IDN Times/ IG pspsriau)

Dia juga mengimbau masyarakat mengakses siaran melalui platform resmi dan tidak membagikan ulang konten tanpa izin. Dia mengatakan ini jadi upaya nyata masyarakat berkontribusi pada perlindungan KI.

“Hindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan. Itu adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan KI,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More