Jakarta, IDN Times - Jurnalis Aiman Witjaksono, memberikan legal opinion dalam kapabilitasnya sebagai pimpinan redaksi kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Legal opinion tersebut disampaikan secara tertulis melalui tim hukum iNews.
Artinya dia batal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI Jokowi, pada Kamis (2/4/2026)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dokumen itu menjadi bagian dari proses klarifikasi dalam pemeriksaan Aiman oleh penyidik.
“Aiman akan memberikan Legal Opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh Tim Legal iNews kepada penyidik,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).
