Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aiman Beri Legal Opinion ke Polisi Soal Kasus Ijazah Jokowi
Aiman Witjaksono datangi Polda Metro, Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Aiman Witjaksono memberikan legal opinion tertulis kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, menggantikan kehadirannya sebagai saksi.
  • Legal opinion disampaikan melalui tim hukum iNews untuk menjelaskan posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi dalam program Rakyat Bersuara yang dikaitkan dengan polemik ijazah Jokowi.
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapat penghentian penyidikan setelah mengajukan restorative justice.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 April 2026

Aiman Witjaksono batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan legal opinion secara tertulis melalui tim hukum iNews kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi iNews.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Aiman itu orang yang kerja di TV dan dia bos redaksi. Polisi tanya soal ijazah Pak Jokowi yang katanya palsu. Aiman nggak datang ke kantor polisi, tapi kirim surat lewat tim hukum TV-nya. Surat itu buat jelasin pekerjaannya. Sekarang polisi masih periksa kasusnya dan ada beberapa orang sudah jadi tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum dalam kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme. Aiman Witjaksono memilih memberikan legal opinion tertulis melalui tim hukum iNews, menegaskan penghormatan pada prosedur resmi sekaligus memperjelas perannya sebagai pimpinan redaksi. Sementara itu, langkah kepolisian yang menerima permohonan restorative justice mencerminkan pendekatan penyelesaian yang lebih humanis dan proporsional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jurnalis Aiman Witjaksono, memberikan legal opinion dalam kapabilitasnya sebagai pimpinan redaksi kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Legal opinion tersebut disampaikan secara tertulis melalui tim hukum iNews.

Artinya dia batal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI Jokowi, pada Kamis (2/4/2026)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dokumen itu menjadi bagian dari proses klarifikasi dalam pemeriksaan Aiman oleh penyidik.

“Aiman akan memberikan Legal Opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh Tim Legal iNews kepada penyidik,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).

1. Jelaskan posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi

Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Dokumen tersebut diserahkan untuk menjelaskan posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi dalam kaitannya dengan program yang berjudul Rakyat Bersuara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik.

2. Penyampaian legal opinion dilakukan tertulis

Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi menjelaskan, penyampaian legal opinion dilakukan secara tertulis oleh tim hukum iNews kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Iya betul,” ujar Budi saat dikonfirmasi mengenai penyampaian legal opinion yang diberikan secara tertulis.

3. Delapan orang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) bersama Menpora Ditto Ariotedjo dan Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara tersebut. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya.

Penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai dilakukan setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Terbaru, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.

Editorial Team