KPK Sita 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, Cuma 5 Unit yang Ditemukan

- KPK menyita sembilan kotak jam mewah dari rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, namun hanya lima unit yang ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
- Penyidik KPK memeriksa pihak penjual jam mewah untuk mengonfirmasi bukti pembayaran pembelian jam bermerk Rolex yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT, diduga menerima Rp5,5 miliar dari proyek jasa outsourcing melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat menyita sembilan kotak jam mewah dari penggeledahan di rumah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Namun, unit yang ditemukan KPK hanya lima.
"Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (25/5/2026).
1. KPK periksa penjual jam mewah ke Fadia Arafiq

KPK juga menemukan sejumlah bukti pembayaran pembelian jam-jam tersebut. Oleh karena itu, KPK memeriksa manager InTime Senayan City untuk mengonfirmasi temuan jam yang mayoritas bermerk Rolex itu.
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," ujarnya.
2. Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT

Diketahui, kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.
Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.
3. Fadia Arafiq diduga terima Rp5,5 miliar

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakanbagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.
PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.
Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.
















