Eks Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Salah, Siap Dihukum Mati

- Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku bersalah dalam kasus korupsi pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dan menyatakan siap menerima hukuman mati.
- Noel menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh tanpa menyalahkan pihak lain, serta telah mengakui kesalahan sejak awal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Ia didakwa bersama sepuluh orang lainnya atas dugaan pemerasan Rp6,5 miliar, gratifikasi Rp3,3 miliar, keuntungan Rp70 juta, dan penerimaan motor Ducati Scrambler.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengaku bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, ia siap dihukum mati.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi," ujar Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel mengatakan, dirinya telah mengaku salah sejak awal persidangan. Ia tak mau melempar kesalahan pada orang lain dalam kasusnya ini.
"Saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya," ujarnya.
Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

















