Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Berdasarkan UU Partai Politik, kata Hasto, seorang capres dan cawapres tidak bisa diusung ketika punya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik yang ganda. Karena hal ini dapat menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda.
"Ini diatur dalam Pilkada. Sehingga di dalam pilpres pun, capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," terang Hasto.
Ia menjelaskan PDIP telah mengirim surat ke Gibran Rakabuming Raka untuk pengembalian KTA PDIP. Menurutnya, Gibran harus memenuhi etika politik karena sudah berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Mas Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan, artinya pamit untuk dicalonkan dengan partai Gerindra dan Golkar. Kita lihat, inilah politik itu berbicara tentang etika," ucap Hasto.