Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Syaratnya

Ilustrasi pernikaha. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024, dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, sebagaimana dikutip di laman Kemenag, Minggu (5/1/2025).

1. Persyaratan akad nikah digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja

ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Photos by Lanti)

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Kendati, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan catin dan persetujuan kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024.

2. PMA Nomor 22 Tahun 2024 sudah tidak berlaku

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Jeremy Wong)

Dengan berlakunya regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatur dua hal. Pertama, akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja. Kedua, akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

3. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mulai berlaku pada 30 Desember 2024

ilustrasi pernikahan (pexels.com/ Trung Nguyen)

Pada Pasal 60 diatur bahwa PMA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639) dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 59 pada PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us