Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akademisi Usul Platform Digital Diatur Mandiri, Tak Ikut UU Penyiaran

WhatsApp Image 2025-07-21 at 12.56.49.jpeg
Komisi I DPR serap aspirasi dari akademisi terkait RUU Penyiaran (IDN Times/Amif Faisol)
Intinya sih...
  • Diperlukan pengaturan khusus untuk platform digital
  • UU Platform Digital dinilai mendesak dan harus mempertegas perusahaan platform digital dan konten yang bertanggung jawab
  • Wamendagri desak DPR percepat RUU Penyiaran untuk mengakomodir persoalan industri media

Jakarta, IDN Times - Akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Heryanto Djoewanto mengatakan, perlu ada pengaturan khusus untuk platform digital. Pengaturan platform digital harus berbeda sendiri dengan undang-undang penyiaran.

Ia menilai, ranah dunia penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga dalam hal pengaturannya.

Selain itu, pengaturan platform digital juga harus diperjelas lagi. Setidaknya, dia menekankan ada dua hal yang harus ditekankan dalam UU Platform Digital.

Pertama, aturan itu harus mempertegas terkait perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming daring ataupun jasa platform media sosial. Aturan lainnya, kata dia terkait konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten bertanggung jawab untuk dikonsumsi publik.

"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," kata dia dalam RDPU bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nunsatara II, Kompleks Parlenen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

1. Dua hal yang harus diatur dalam UU Platform Digital

WhatsApp Image 2025-07-21 at 12.56.50.jpeg
Komisi I DPR serap aspirasi dari akademisi terkait RUU Penyiaran (IDN Times/Amif Faisol)

Heryanto juga menambahkan, pengaturan platform digital terkait jasa streaming daring dan platform media sosial harus juga mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat.

Ini menjadi penting agar konten-konten platform digital tidak didominasi konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya, di mana mereka hadir di sana.

"Jadi yang hendak diatur adalah keseimbangan antara regulasi dan juga inovasi. Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform mereka agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," kata d.ia.

2. UU Platform digital dinilai mendesak

ilustrasi menggunakan medsos (pexels.com/Julio Lopez)

Menurutnya, undang-undang platform digital menjadi mendesak untuk diseriuskan DPR dan pemerintah. Platform digital dinilainya seolah menjadi ranah tanpa hukum.

Sementara, pelaku industri penyiaran mengeluhkan banyaknya aturan, mulai UU penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.

Meski begitu, Heryanto menyatakan, bagian ini tidak sepenuhnya benar, karena perusahaan platform digital memiliki community guidelines yang menyempakati aturan-aturan tertentu.

Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut.

Di luar itu, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE. Platform digital juga diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, yang diperbaharui dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

3. Wamendagri desak DPR percepat RUU Penyiaran

FP talks.jpg
Diskusi Forum Pemred tentang RUU Penyiaran (Dok. Forum Pemred)

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria berharap pembahasan RUU Penyiaran segera dipercepat. Ia pun berharap, substansi perubahan UU ini dapat mengakomodir persoalam yang dialami industri media.

Hal tersebut disampaikan Nezar Patria saat menjadi pembicara pada Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran : Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Nezar menegaskan, pemerintah menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers. Ia memastikan, pemerintah tidak ingin perubahan UU ini justru malah mengekang ruang redaksi.

“Revisi undang-undang penyiaran, lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini," ujar Nezar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us