Akademisi: Media Lokal Perlu Diperhatikan di RUU Penyiaran, Jangan Matikan

Intinya sih...
RUU Penyiaran harus ikut diperhatikan agar tidak menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang berpotensi mematikan media-media di daerah.
Kepemilikan silang perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media dan publik mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media serta mendukung jurnalisme berkualitas.
Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.
Ignatius mengatakan, di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.