Mahkamah Agung Setor Rp 18 Triliun ke Kas Negara

Wow..banyak banget, ya!

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengklaim lembaganya telah menyetorkan uang sebesar Rp 18 triliun ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang hasil pidana korupsi, narkotika, dan pelanggaran lainnya yang ditangani Mahkamah Agung.

"Selama 2017 MA telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118,00 yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti," kata Hatta di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

1. Uang pengganti naik empat kali lipat

Mahkamah Agung Setor Rp 18 Triliun ke Kas NegaraIDN Times/Sukma Shakti

Hatta mengatakan duit sebesar Rp 18 triliun yang disetor ke negara empat kali lebih banyak dari duit yang disetor MA tahun lalu. Pada 2016, kata Hatta, MA hanya menyetorkan jumlah denda dan uang pengganti ke negara sebesar hampir Rp 4,5 triliun.

"Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer," lanjutnya.

Baca juga: Ibu-Ibu yang Ngamuk dan Cakar Polisi di Jatinegara Diketahui Pegawai Mahkamah Agung

2. MA menangani 5,7 juta perkara sepanjang 2017

Mahkamah Agung Setor Rp 18 Triliun ke Kas NegaraIDN Times/Sukma Shakti

Hatta juga menyebutkan jika lembaganya menangani 5.748.131 beban perkara sepanjang 2017. Sebanyak 115.216 perkara di antaranya adalah sisa perkara 2016.

Dari jumlah perkara tersebut, MA telah memutus sebanyak 5.303.397 perkara ditambah perkara yang dicabut sebanyak 39.112 perkara. Sehingga sisa perkara sisa tahun 2017 sebesar 135.622

3. Pengadilan harus cepat dan murah

Mahkamah Agung Setor Rp 18 Triliun ke Kas NegaraIDN Times/Sukma Shakti

Hatta mengatakan, institusi peradilan harus bisa memberikan pelayan berkualitas dengan biaya seringan mungkin. Sebab, pengadilan juga harus memenuhi asas pelayanan publik.

"Badan peradilan tidak lagi hanya dituntut sederhana, cepat, biaya ringan tapi juga beri pelayanan berkualitas. Pengadilan tidak hanya didorong memberi hak sipil tapi juga memenuhi tujuan dan asas pelayanan publik," lanjutnya.

Baca juga: Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah Agung



Topik:

Berita Terkini Lainnya