Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Novanto Ajukan 3 Ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dilanjutkan hari ini. Sidang kali ini beragenda mendengar pendapat ahli dari kubu Novanto.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.23 WIB itu dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Ada tiga saksi ahli yang diajukan kubu Novanto.
"Kami mengajukan ada tiga saksi ahli. Pertama Profesor Mudzakir, Profesor Nur Basuki Minarno, Doktor Margarito Kamis," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Sementara, saat persidangan dimulai, baru dua ahli yang hadir dan disumpah di bawah Alquran depan hakim. Kedua saksi ahli itu adalah Profesor Mudzakir yang berprofesi sebagai dosen Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Profesor Nur Basuki Winarno, pakar hukum pidana Universitas Airlangga.
Baca juga: Surat 'Sakti' Setya Novanto Ini Gegerkan Partai Golkar
Sampai saat ini proses persidangan masih berlangsung. Kubu Setya Novanto diberikan kesempatan lebih dulu mengajukan pertanyaan kepada saksi pertama yaitu Profesor Mudzakir.
"Saksi yang satunya menyusul yang mulia," kata Ketut.
Terburu-buru Menetapkan Tersangka
Editor’s picks
Dalam persidangan, Mudzakir menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus punya bukti baru yang kuat untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka. Jika tidak, menurutnya hasil praperadilan sudah bisa ditebak.
"Oke misalnya ini alat bukti baru itu, kalau bukti ini tidak bagus maka status tersangka tidak sah, kalau buktinya bagus, sohih, bisa saja sah," kata dia.
Mudzakir juga mengimbau KPK tidak gegabah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, jika memang tidak ada bukti baru yang benar-benar sahih.
"Apakah praperadilan kedua memaksakan diri? Jangan tergesa-gesa menetapkan secara tersangka kalau tidak ada bukti baru," ujar dia.
Mudzakir menjelaskan, untuk mendapatkan bukti baru, KPK perlu melakukan penyelidikan ulang. Setelah itu menyiapkan dua alat bukti baru yang berkaitan langsung dengan tersangka.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya enggak bisa, bukti orang lain dimasukkan juga enggak bisa, harus bukti si tersangka (Novanto) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi ya enggak usah dipraperadilankan, itu enggak sah dengan sendirinya," tegas dia.
Selama persidangan berlangsung, Mudzakir memberikan keterangan seputar perlunya KPK memberikan bukti baru yang kuat untuk menjerat Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu, dia juga sempat menjelaskan ketidakhadiran KPK saat persidangan perdana praperadilan, yang menurutnya dianggap telah merampas hak Setnov sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini merupakan gugatan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan atau menang, yang dipimpin Hakim Cepi pada 30 September lalu.
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Setya Novanto Sampai ke Pimpinan DPR RI