Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Selanjutnya, Ari Cahya bertemu Sambo yang sedang berada di garasi rumah. Lalu, Sambo mengajak saksi Ari Cahya Nugraha masuk ke dalam rumah dan melihat seseorang tergeletak di bawah tangga.
Ari Cahya menanyakan kepada Sambo, siapa orang tersebut, namun tidak dijawab jujur Sambo.
“Orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana telah terjadi tembak menembak dengan saudara Richard, karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berani melecehkan ibu,” kata Sambo dalam dakwaan.
Ari Cahya kemudian menanyakan kepada Ricky Rizal dan dijawab hal yang sama, jika Brigadir J baku tembak dengan Bharada E. Ari Cahya juga mengonfirmasi ke Bharada E, dan diakuinya jika dia yang menembak Brigadir J.
“Siap komandan, saya yang melakukan penembakan, disebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan penembakan duluan kepada saya!”.
“Perkataan tersebut telah diatur dan di-setting oleh Ferdy Sambo, tujuanya untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tulis dakwaan itu.
Atas kasus ini, AKP Irfan diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.