AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Dicopot Gegara Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - AKP Irfan Widyanto, perwira pertama (Pama) Polri ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
AKP Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang diteken Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Mereka dicopot dari jabatan semula, dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
1. AKP Irfan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010

Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
AKP Irfan adalah lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010. Dia juga memiliki dua gelar pendidikan yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.

2. AKP Irfan sempat bertugas di Polda Jabar

Catatan perjalanan karier Irfan dimulai pada 2011. Kala itu, dia berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu), Irfan dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014.
3. AKP Irfan juga sempat bertugas di Polda Sulbar

Pada 2016, Irfan mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Setelah itu, ia dipindahkan ke Polda Sulbar sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Di akhir perjalanan kariernya, Irfan ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020. Kini, ia dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.