Jakarta, IDN Times - AKP Irfan Widyanto, perwira pertama (Pama) Polri ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
AKP Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang diteken Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Mereka dicopot dari jabatan semula, dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).