KPAI: Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Retno Listyarto, menanggapi masalah pengasuhan anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang masih balita.
"Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang balita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
1. Pengasuhan diberikan pada kakek, nenek, atau paman

Retno mengatakan, jika dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan, diserahkan kepada keluarga terdekat, mulai dari kakek atau nenek, kemudian paman atau bibi.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya," kata dia.
2. Pengasuhan baiknya diserahkan pada keluarga terdekat

Anak balita, kata Retno, jika orang tua dipenjara sebaiknya dipastikan anak diasuh kepada sanak saudara atau keluarga yang memang cocok dengannya, bukan di dalam sel tahanan.
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan atau di penjara nantinya," kata dia.
3. Kebutuhan ASI bisa dipenuhi dengan pompa dan dikirim

Retno menjelaskan, jika balita masih menyusu pada ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini, kata dia, hanya masalah teknis yang mudah dilakukan.
"Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespons terkait dugaan perundungan di dunia maya dan di dunia nyata, yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan," katanya.