Jakarta, IDN Times - Aktivis antikorupsi Tibiko Zabar mengkritisi pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana kasus korupsi. Sebab, pengampunan dalam bentuk amnesti dan abolisi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan berdampak luas ke segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," ujar Tibiko di dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Dalam kasus korupsi yang menyeret politisi PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, perbuatannya menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap terbukti di pengadilan. Hasto memberikan suap senilai Rp400 juta agar bisa menggeser anggota DPR Riezky Aprilia untuk digantikan Harun Masiku.
Sedangkan dalam perkara lainnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus impor gula. Pihak Tom pun telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun bui. Kejaksaan Agung pun juga mengajukan banding terhadap Tom pada akhir Juli.
Tibiko menilai, seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan.
"Fakta hari ini juga berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum pada April lalu. Ketika itu, ia mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi," tuturnya.