Ketua KPK: Hasto Terbukti Korupsi, Soal Ampunan Itu Hak Presiden

- Sebelumnya, Megawati sempat menyinggung KPK terkait amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto. Ia merasa aneh karena Prabowo harus turun tangan dalam kasus Hasto.
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan amnesti bagi Hasto. Ada 1.178 pihak lain yang mendapatkan pengampunan dengan berbagai latar belakang kasus yang berbeda.
- Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ter
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjawab sorotan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, Hasto berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah terbukti korupsi, tetapi soal pengampunan merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," tambahnya.
1. Megawati sentil KPK

Sebelumnya, Megawati sempat menyinggung KPK terkait amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto. Ia merasa aneh karena Prabowo harus turun tangan dalam kasus Hasto.
"Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," ucap dia.
2. Prabowo beri 1.178 amnesti, termasuk Hasto

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan amnesti bagi Hasto. Namun, Hasto bukan satu-satunya sosok yang mendapatkan pengampunan.
Ada 1.178 pihak lain yang mendapatkan amnesti. Mereka punya berbagai latar belakang kasus yang berbeda.
3. Hasto sempat divonis 3,5 tahun bui

Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia dinilai terbukti turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp400 juta terkait pergantian antarwaktu.
Namun, dakwaan jaksa soal dugaan perintangan penyidikan tak terbukti.