Eks Penyidik KPK: Amnesti Hasto Pukulan Telak Pemberantasan Korupsi

- Amnesti Hasto pembenaran bahwa KPK dijadikan alat politik
- Pemberian amnesti bagi Hasto buat pengusutan kasus menggantung
- KPK berjanji akan tetap buru Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengatakan amnesti bagi politisi PDI Perjuangan (PDI), Hasto Kristiyanto merupakan pukulan telak bagi pemberantasan korupsi. Sebab, dari 1.116 terpidana yang mendapat amnesti pada 2025, hanya Hasto yang tersangkut kasus rasuah.
"Sayangnya hal itu dilakukan oleh tangan Presiden Prabowo sendiri. Situasi ini merupakan pukulan yang sangat telak terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Praswad di dalam keterangan tertulis pada Senin (4/8/2025).
Ia menduga pemberian amnesti bagi Hasto merupakan upaya untuk merangkul oposisi agar mau bergabung di dalam koalisi pemerintahan. Praswad menegaskan upaya merangkul oposisi tidak boleh menghalalkan segala cara, apalagi dengan membunuh pemberantasan korupsi.
"Presiden harus membatalkan Keppres amnesti bagi koruptor," tuturnya.
Praswad khawatir bila koruptor diberi pengampunan bisa menjadi preseden baru bagi para koruptor sebesar apapun korupsinya setelah divonis bersalah. Nanti, bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman.
"Ini akan membuat koruptor terdorong menyelesaikan segala persoalan melalui mekanisme politik," imbuhnya.
Hasto sendiri diketahui sudah menghirup udara bebas pada Jumat malam kemarin. Pada Sabtu siang, Hasto sudah menjejakan kaki di Kongres PDI Perjuangan (PDIP) di Bali.
1. Amnesti Hasto pembenaran bahwa KPK dijadikan alat politik

Lebih lanjut, pemberian amnesti bagi perkara korupsi yang melibatkan Hasto menyebabkan tuduhan komisi antirasuah menjadi alat politik dan tak lagi melaksanakan proses penegakan hukum secara prudent. Tuduhan itu, kata Praswad, dapat mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap KPK.
"Tindakan presiden ini seolah-olah mengonfirmasi bahwa benar perkara Hasto adalah perkara politik dan bukan perkara tindak pidana korupsi sehingga harus diselesaikan melalui jalur politik yang secara konstitusional disediakan mekanismenya yaitu amnesti," katanya.
Ia mengatakan kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret nama Hasto dan Harun Masiku sudah berjalan selama lima tahun. Upaya intervensi, kata Praswad, sudah dilakukan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
"Bahkan, ada upaya kriminalisasi kepada tim pelaksana operasi di lapangan. Sejumlah penyidik yang terlibat dalam pengusutan kasus itu malah dipecat," tuturnya.
Praswad sendiri termasuk salah satu penyidik yang terlibat dalam upaya pengejaran buronan Harun Masiku ke beberapa negara di Asia Tenggara. Namun, ia termasuk penyidik yang disingkirkan lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era kepemimpinan Firli Bahuri.
"Harapan kami Presiden Prabowo selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat melihat situasi ini dengan lebih jernih dan bisa menyelamatkan Indonesia agar tidak terperosok lebih dalam ke jurang korupsi," katanya.
2. Pemberian amnesti bagi Hasto buat pengusutan kasus menggantung

Selain itu, kata Praswad, amnesti bagi koruptor tidak hanya mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain, untuk perkara Hasto Kristiyanto harus dijawab dengan pertanyaan lanjutan nasib tersangka lainnya di kasus yang sama. Masih ada dua tersangka lainnya yang belum diproses hukum yaitu Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Ada pula sejumlah tersangka yang sudah menjalani hukuman bui seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. "Apakah mereka juga harus diberikan pengampunan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh presiden jika benar akan menggunakan mekanisme amnesti untuk menyelesaikan perkara korupsi," kata Praswad.
Ketika IDN Times tanyakan apakah pernah ada koruptor lainnya yang mendapat pengampunan dari presiden, Praswad menyebut selama ia bekerja di komisi antirasuah belum ada. Praswad diketahui mulai bekerja sejak tahun 2007 dan tereliminasi dari komisi antirasuah pada 2021.
"Saya belum pernah mendengar ada amnesti untuk koruptor sepanjang saya berkarier di KPK," katanya melalui pesan pendek.
3. KPK berjanji akan tetap buru Harun Masiku

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemberian suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang turut melibatkan Hasto Kristiyanto. Meski Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, masih ada pengacara PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah yang berstatus tersangka dan Harun Masiku yang buron.
"Saat ini (untuk tersangka Donny Tri Istiqomah) masih berlanjut," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2025 lalu.
"KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya termasuk terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) HM (Harun Masiku). Dia juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas dan diselesaikan oleh KPK," katanya.
Di persidangan, penyidik KPK Arif Budi Raharjo menyebut sudah mengetahui lokasi mantan kader PDIP itu. Namun, Arif mengatakan tidak bisa mengungkap lokasi Harun Masiku.
"Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance. Sampai saat ini, masih dalam proses pencarian," ujar Arif di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada 17 Mei 2025.