Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam asistensi ini, pihaknya memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” katanya di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (12/7/2025).

1. Bareskrim tolak tanggapi adanya kejanggalan dalam rangkaian penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim dari Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Djuhandhani menyambangi Polda NTB dan melaksanakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Djuhandhani menegaskan pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara saintifik (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucap dia.

Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, ia enggan memberikan tanggapan.

2. Tiga tersangka telah ditahan, termasuk seorang perempuan yang ada di lokasi kejadian

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Diketahui, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian.

Ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

3. Hasil ekshumasi Brigadir Nurhadi meninggal akibat dicekik

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir Nurhadi di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team