Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam asistensi ini, pihaknya memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.
“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” katanya di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (12/7/2025).