Alasan DPR Cabut RUU PKS: Masih Menuai Polemik di Kaum Perempuan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena masih menuai polemik di kaum perempuan.
“Menurut kami itu juga apa yang diusulkan (RUU PKS dicabut dari Prolegnas) rasional, karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat kemudian di kaum perempuan juga,” kata Dasco di kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (1/7).
1. Nasib RUU PKS akan ditentukan besok bersama pemerintah
Namun demikian, wacana pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 ini belum final karena baru usulan Komisi VIII di rapat Baleg, Selasa (30/1) kemarin. Selanjutnya RUU PKS akan dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah, Kamis (2/7) besok.
“Dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini, lalu kemudian ada mekanisme di DPR soal pencabutan RUU dan Baleg akan merapatkan dengan pemerintah untuk membicarakan hal ini,” ujar Dasco.