Jakarta, IDN Times - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengeluarkan Keputusan Menteri 162/M/2025 tentang penetapan peringatan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober. Ia menjelaskan, penetapan tanggal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
PP yang ditandatangani Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951 itu berisi penetapan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," lanjut dia.
Penetapan Hari Kebudayaan ini menjadi perbincangan masyarakat karena tanggal yang ditetapkan juga bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.