Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Kewenangan Penyidik
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menjelaskan penahanan Febrie Adriansyah belum dilakukan karena masih menjadi kewenangan penyidik, meski ia telah berstatus tersangka kasus korupsi dan TPPU ASABRI.
  • Penyidikan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas dan pemeriksaan tersangka lain, Don Ritto, yang juga terlibat dalam dugaan TPPU ASABRI.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi di Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, serta pemerasan perkara ASABRI tanpa mengubah status tersangka Febrie dan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada Pak Febrie yang dulu kerja di Kejaksaan, sekarang dia dibilang salah karena korupsi dan cuci uang. Tapi dia belum ditahan karena itu keputusan orang penyidik. Ada juga Pak Don yang ikut diperiksa. Polisi sudah ambil banyak barang mahal, ada emas dan uang banyak sekali. Sekarang kasusnya masih diselidiki sama Kejaksaan dan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan.

“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan transparan.

“Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Saat ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto hari ini.

“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Sementara itu, status keduanya di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari rumah tersangka lain, Don Ritto, di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS.

Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article