Jakarta, IDN Times - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).
Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, mengatakan, gugatan dilayangkan karena para kader merasa tidak puas dengan enyelesaian sengketa di internal partai berlambang ka'bah itu. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntanan para kader,” ujar Fendy kepada wartawan.
