Politikus PPP Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Maksimal 3 Persen

- Politikus PPP Usman M Tokan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau maksimal tiga persen agar tidak ada suara pemilih yang terbuang dan partisipasi politik lebih dinamis.
- Komisi II DPR RI berencana melibatkan partai non-parlemen dalam pembahasan revisi RUU Pemilu untuk menyerap aspirasi luas sebelum penyusunan naskah akademik dan draft undang-undang.
- DPR akan membahas ambang batas parlemen serta pemisahan pemilu nasional dan daerah sesuai putusan MK, dengan kajian mendalam agar rumusan norma tidak bertentangan antarputusan.
Jakarta, IDN Times - Politikus senior PPP, Usman M Tokan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau maksimal 3 persen. Hal ini penting supaya tidak ada suara yang terbuang.
"Menurut PPP buat saja 0 persen biar suara tidak terbuang, partisipasi partai politik di DPR RI akan lebih dinamis, kalau pun tidak 0 persen ya paling tidak 3 persen dan itu sudah cukup bagus," kata Usman saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
1. PPP optismistis lolos Pemilu 2029 di bawah Mardiono

Kendati demikian, Usman menghormati setiap usulan yang ada terkait ambang batas parlemen. PPP, kata dia, sedang mempelajari secara mendalam terkait aturan pemilhan umum (pemilu).
"Bagaimana UU Pemilu bisa menghadirkan aturan pemilu yg mengakomodir seluruh stakeholder peserta pemilu, mulai dr syarat peserta pemilu, ambang batas (threshold) baik calon presiden maupun legislatif," kata dia.
Namun, Usman masih optimistis PPP di bawah kepemimpinan Mardiono sebagai ketua umum mampu lolos pada Pemilu 2029.
"Insyaallah PPP akan bangkit kembali untuk masuk parlemen 2029 yang akan datang," kata dia.
2. Komisi II DPR bakal libatkan partai non-parlemen bahas RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, partai politik non-parlemen akan dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu).
"Itu telah menjadi pikiran kami dan insya allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Komisi II DPR RI mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dimuat dalam RUU Pemilu dengan menyaring aspirasi dari para stakeholders kepemiluan baik individu dan/atau lembaga. Ia mengatakan, Komisi II DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun draft naskah akademik dan draft ruu tersebut.
"Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," kata Rifqi.
3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan, ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusan MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.
Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.
"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK, tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengakui, kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)















