Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengeluarkan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ekstradisi terhadap bos minyak Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sebelum pengajuan, penyidik bakal memanggil Riza Chalid sebagai tersangka terlebih dahulu.
Sebab, surat DPO, Red Notice atapun ekstradisi tidak bisa dikeluarkan penyidik apabila yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Harli di Kejagung, Senin (14/7/2025).
"Mana kala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi," imbuhnya.