Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung akan panggil Riza Chalid sebagai tersangka

  • Kejagung akan ajukan status DPO jika Riza Chalid tidak hadir

  • Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengeluarkan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ekstradisi terhadap bos minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sebelum pengajuan, penyidik bakal memanggil Riza Chalid sebagai tersangka terlebih dahulu.

Sebab, surat DPO, Red Notice atapun ekstradisi tidak bisa dikeluarkan penyidik apabila yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Harli di Kejagung, Senin (14/7/2025).

"Mana kala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi," imbuhnya.

1. Kejagung sedang merencanakan panggilan terhadap Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Oleh sebab itu, Harli mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Riza Chalid.

“Saya tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan. Kan penyidik harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa,“ ujar Harli.

2. Kejagung bakal ajukan status DPO jika Riza Chalid tidak menghadiri pemeriksaan

Tersangka kasus korupsi PT Pertamina (Dok. Puspenkum)

Apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik, kata dia, barulah upaya hukum paksa berupa penerbitan DPO ataupun Red Notice hingga ekstradisi akan ditempuh.

“Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil,” kata Harli.

3. Peran Riza Chalid

Tersangka kasus korupsi PT Pertamina (Dok. Puspenkum Kejagung)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan peran Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka Direktur Peasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Gading merupakan anak angkat kedua Riza Chalid.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambahnya.

Editorial Team