Alasan Kejagung Cekal Riza Chalid Meski Sudah di Luar Negeri

- Kejagung berkoordinasi dengan pihak luar negeri untuk monitoring
- Riza Chalid berstatus high risk
- Status cekal berpengaruh saat Riza Chalid mengurus administrasi
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mencekal pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, meskipun ia sudah berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, Riza dicegah sejak Kamis (10/7/2025) hingga enam bulan ke depan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli di Kejagung, Jumat (11/7/2025).
1. Kejagung berkoordinasi dengan pihak luar negeri untuk monitoring

Kejagung menyatakan tetap berkomitmen mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.
"Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujarnya.
2. Riza Chalid berstatus high risk

Harli mengatakan, pencekalan sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung memburu Riza, meskipun Riza diduga telah berada di luar negeri.
"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," beber Harli.
3. Status cekal berpengaruh saat Riza Chalid mengurus administrasi

Menurut Harli, perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.
"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu' lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," ujarnya.