Kejagung Rencanakan Panggil Riza Chalid sebagai Tersangka

- Kejagung akan menerbitkan DPO jika Riza Chalid tidak memenuhi panggilan
- Kejagung rencanakan pemanggilan terhadap Riza Chalid
- Riza Chalid melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina bersama tersangka lainnya
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Namun, Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
“Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (14/7/2025).
1. Kejagung bakal menerbitkan DPO apabila Riza Chalid tidak memenuhi panggilan

Riza Chalid bakal dipanggil beberapa kali sebagai tersangka sebelum akhirnya Kejagung menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil,” kata Harli.
2. Kejagung rencanakan pemanggilan terhadap Riza Chalid

Sejauh ini Kejagung baru mencekal Riza Chalid sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka pun sedang direncanakan.
“Saya tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan. Kan penyidik harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa,“ ujar Harli.
3. Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan peran Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka Direktur Peasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Gading merupakan anak angkat kedua Riza Chalid.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambahnya.