Alasan Kejagung Belum Tentukan Status Menkominfo Johnny Plate

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi.
Kejagung hanya mengatakan bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat setelah pemeriksaan kedua kalinya Menkominfo, Johnny G Plate, pada 15 Maret 2023. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Belum (gelar perkara kasus korupsi BTS Kominfo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Jumat (28/4/2023).
1. Kejagung beralasan masih fokus pemberkasan 5 tersangka

Ketut menjelaskan, gelar perkara tak kunjung dilakukan karena pihaknya masih fokus mengggarap pemberkasan lima tersangka kasus BTS Kominfo dengan memeriksa lebih dari 160 saksi.
Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Kami masih fokus menyelesaikan pemberkasan yang lika tersangka,” ujar dia.
2. Kejagung pastikan tak ada kendala dalam melakukan gelar perkara

Ketut mengatakan, gelar perkara pasti dilakukan hanya tinggal menunggu waktu. Ia pun menegaskan tidak ada kendala untuk melakukan gelar perkara.
Pemeriksaan saksi-saksi termasuk Johnny Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) pun masih dimungkinkan.
“Tidak ada kendala, nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya. Selama dalam proses penyidikan ini masih berjalan semua bisa dimungkinkan,” kata Ketut.
3. Johnny telah diperiksa dua kali sebagai saksi

Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket Bakti Kominfo dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, usai pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai saksi pada 15 Maret 2023 lalu.
Adapun gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan posisi hukum Menkominfo dalam kasus itu.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi, usai pemeriksaan Johnny.
Dalam kasus ini, Johnny telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari dan Rabu, 15 Maret 2023.
Menkominfo mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi dua panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.
Usai pemeriksaan kedua, politisi Partai Nasdem itu mengatakan setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.
Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya. Sebab, itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung.