Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
A1349F9F-F35F-4B6A-B771-34E0FCCEB77E.jpeg
Eks Mendikbud Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung belum tetapkan tersangka dalam kasus Kemendikbud

  • Pihak yang dicekal belum tentu tersangka, perlu bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka

  • Kejagung panggil Nadiem Makarim untuk kedua kalinya, berharap kehadirannya dalam pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Saya yakin bahwa pada waktunya penyidik akan mengumumkan itu. Ya, pihak mana yang harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan kecukupan alat bukti,” kata Harli di Kejagung, Senin (14/7/2025).

1. Kejagung sebut pihak yang dicekal belum tentu tersangka

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dan stafsusnya, Fiona Handayani. Selain itu, seorang konsultan yakni Ibrahim Arif.

Sementara itu, Stafsus Nadiem, Jurist Tan tak kunjung menghadiri pemeriksaan Kejagung. Ia berada di luar negeri. Kejagung pun telah mencekal Nadiem, Finoa, Jurist Tan dan Ibrahim Arif.

“Berarti bisa saja seorang saksi dinyatakan, dimasukkan dalam daftar cekal, tapi belum tentu bahwa karena ada potensi bahwa dia sebagai tersangka,” ujar Harli.

2. Perlu bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).

Harli menegaskan, pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Namun demikian, penetapan tersangka terhadap pihak yang dicekal perlu alat bukti yang cukup.

“Nah, apakah kemungkinan saksi-saksi yang sudah dilakukan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semua kemungkinan itu ada ketika ada kecukupan alat bukti,” ujarnya.

3. Kejagung panggil Nadiem untuk kedua kalinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Terkini, Kejagung memanggil Nadiem Makarim untuk diperiks kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025).Nadiem sebelumnya telah diperiksa pada 23 Juni 2025.

“Besok sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dan sudah dilayangkan surat panggilan, kita harapkan yang bersangkutan akan hadir,” kata Harli.

Nadiem belum memberikan konfirmasi kehadirannya besok. Namun, Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan.

“Tinggal apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, tentu sangat berpeluang kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.

Editorial Team