Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Saya yakin bahwa pada waktunya penyidik akan mengumumkan itu. Ya, pihak mana yang harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan kecukupan alat bukti,” kata Harli di Kejagung, Senin (14/7/2025).