Kejagung Periksa Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim

- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi di Kemendikbud tahun 2019-2022.
- Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim menjadi salah satu saksi yang diperiksa.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim.
“DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019 sampai 2024,” kata Harli, Selasa (8/7/2025).
Selain DAS, Kejagung juga periksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Sementara itu, lima saksi lainnya yaitu SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020).
CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020. KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahunn 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.