Larangan bermain Pokemon Go tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa, 19 Juli 2016. Melalui ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang seluruh anggota kepolisian untuk bermain Pokemon Go, game berbasis augmented reality yang terlaris saat ini. Larangan diberlakukan untuk anggota kepolisian yang sedang dalam menjalankan tugas.
"Iya, karena akan mengganggu. Tugasnya jadi tidak fokus."
------- Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal. (Rabu, 20 Juli 2016) mengkonfirmasi penerbitan surat larangan tersebut.
Banyak dampak negatif dari game Pokemon Go yang disampaikan melalui surat tersebut, namun di dalamnya tidak disebutkan sanksi apa yang akan diberikan jika larangan itu dilanggar karena untuk sementara ini batasan-batasan pelanggarannya dinilai masih belum spesifik.
"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggung jawab, baru ada sanksi." ------- Agus Rianto.