Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. KPK mengaku, keterangan Khofifah dibutuhkan dalam perkara ini.
"Kami tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan oleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (7/7/2025).
Kenapa KPK Panggil Gubernur Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim?

Intinya sih...
Khofifah berpeluang diperiksa di Jatim atau Jakarta
KPK sudah tetapkan 21 tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari Sahat Tua
1. Khofifah berpeluang diperiksa di Jatim atau Jakarta
KPK sempat memanggil Khofifah beberapa waktu lalu, namun mangkir karena ke luar negeri. Namun, hingga saat ini Khofifah belum dipanggil lagi. KPK juga belum memutuskan di mana Khofifah akan diperiksa. Dia berpeluang diperiksa di Jakarta maupun Jawa Timur.
"Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya. Apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur, karena tim juga sedang paralel melakukan pemeriksaan dalam kasus Hibah Pokmas ini di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka
KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Keempat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Pengembangan kasus Sahat Tua
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.