Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut kalau seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengikuti latihan bela negara dari TNI. Pernyataan Ryamizard ini menanggapi adanaya video pelatihan bela negara yang dilakukan oleh TNI kepada anggota Front Pembela Islam (FPI) di Banten dan Madura bersama TNI. Menhan menyebut kalau anggota FPI juga merupakan warga negara Indonesia, jadi mereka berhak mendapatkan pelatihan layaknya masyarakat lain. Tujuannya bukan untuk mendukung aksi intoleransi. Sebaliknya, pembekalan bela negara akan membuat mereka memahami tentang toleransi di Indonesia.
Menhan, kepada Liputan6.com, menyebut kalau dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam progra bela negara. Bela negara baginya juga berguna untuk menghapuskan paham radikal pada kelompok tertentu.