Halaman Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, ada beberapa langkah yang dihasilkan dalam rapat bersama 19 Juli 2021 lalu. Rapat itu dihadiri perwakilan dari Polres Jombang, Perwakilan dari RSUD Jombang, perwakilan dari Dinas PPA T2P2A, perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan dari WCC Jombang dan Perwakilan dari LPA.
Di antaranya anak korban setiap satu bulan sekali dirujuk untuk melakukan pemeriksaan kandungan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kemudian, kata Teguh, keluarga juga sudah menyepakati tidak aborsi dengan berbagai pertimbangan. Lalu selama proses kehamilan, pemeriksaan ditanggung sama Pemkab Jombang dan orangtua (korban) tidak mengeluarkan uang (biaya) sampai dengan proses kelahiran.
"Ketiga kalau orang tua ini tidak menghendaki anak itu, sudah ada pihak yang akan mengadopsi. Hal itu kita sepakati bersama, bukan Polres yang memberikan keputusan tapi kesepakan bersama akhirnya diambilah kesimpulan kehamilan anak ini tidak diaborsi," ujarnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan terungkap setelah orangtuan korban melaporkan ke polisi. Pelaku MA (55) adalah tetangga korban. Pelaku memerkosa korban dengan iming-iming uang. Aksi bejat itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.
Terakhir, pada April 2021 sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang bermain bersama dengan temannya, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk diajak masuk ke dalam rumahnya lalu diperkosa. Setelah kasus pemerkosaan itu berulang terjadi, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang.