Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Jombang Limpahkan Berkas Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Penyidik Satlantas Polres Jombang telah melimpahkan berkas kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah alias Bibi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Meski demikian, polisi masih belum menerima data tambahan yang berasal dari black box atau kotak hitam mobil sport Pajero yang dijanjikan oleh pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

1. Berkas kecelakaan Vanessa Angel sudah dikirim satu minggu lalu

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat usai silaturahmi dengan wartawan Jombang di Mapolres setempat, Kamis (9/12/2021). IDN Times/Zainul Arifin

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, Kamis (9/12/2021) mengungkapkan, berkas penyidikan kasus kecelakaan Vanessa Angel sudah dilimpahkan ke Kejari Jombang sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Sudah (dilimpahkan) semingguan lebih kalau gak salah. “Belum P21, Masih ada pemenuhan nanti, kami belum tahu tapi secara sekilas masih ada kekurangan," kata Nurhidayat usai silaturahmi dengan wartawan di Mapolres Jombang.

2. Hasil analisis Black box mobil Pajero Sport yang dijanjikan ATPM belum diterima

Mobil Vanessa rusak pasca kecelakaan di tol Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Meski berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nurhidayat menyebut mengaskan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima hasil pemeriksaan black boks mobil Pajero Sport yang dijanjikan pihak ATPM. Black box yang dikirim ke Jepang itu rencananya dipakai data tambahan untuk menguak insiden maut di Tol Jombang.

“Sampai saat ini (hasil pemeriksaan black boks) belum kami terima, sudah kami minta tapi katanya masih ada kendala core desainnya,” kata Nurhidayat.

Terkait kendala belum diterimanya black boks, Nurhidayat menyebut pihaknya belum mendapat pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan dari ATPM. Kendati begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan koordinasi dengan penyidik kejaksaan yang ditunjuk menangani perkara itu.

"(Alasan kendala) secara resmi belum kami terima. Cuma kemarin ada pertemuan, terus ada tanggapan petunjuk-petunjuk, tapi secara tertulis belum kami terima, yang jelas kalau sudah kelar akan diberikan ke penyidik segera," ujar dia.

3. Kejari Jombang masih meneliti bekas Vanessa Angel

Kejaksaan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Nurhidayat berharap dapat menyelesaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan dengan waktu sesingkat mungkin karena harus berpacu dengan masa penahanan tersangka.

“Harapannya kami dapat sesegera dan secepat mungkin menuntaskan berkas dengan proaktif juga kepada Jaksa terkait alat ATPM ini. Target kami pada masa penahanan kepada tersangka, lebih cepat lebih baik,” jelasnya.

Kasipidum Kejari Jombang Ahmad Jaya Muhidin membenarkan perihal pelimpahan berkas kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Bibi. Menurut dia, berkas tersebut masih dalam penelitian.

“Jadi benar, berkas penyidikan sudah kami terima, sampai saat ini masih dalam penelitian jaksa,” singkat Jaya dihubungi wartawan.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi diketahui tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel bersama keluarganya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) serta asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam insiden maut itu, polisi menetapkan, Tubagus Mohammad Joddy, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.  Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us