Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerkosaan Anak Panti, Kuasa Hukum Korban Sayangkan Cuma 7 Tersangka

Kuasa hukum korban penganiayaan di Kota Malang, Leo Angga Permana saat memberi penjelasan terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kuasa hukum korban pemerkosaan dan penganiayaan anak panti di Malang, Leo Angga Permana menyambut positif penetapan 7 tersangka oleh Polresta Malang Kota. Namun demikian, Leo menyayangkan adanya tiga pelaku yang dikembalikan pada orang tuanya.

Menurut Leo, meski mereka tak terlibat secara langsung pada peristiwa penganiayaan, ketiganya berada di lokasi kejadian dan melakukan pembiaran. Hal ini dinilai sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76c. Dalam pasa itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dalam kekerasan terhada anak.

1. Tetap hormati keputusan

Kepolisian saat memberikan keterangan terkait kasus perundungan. IDN Times/Alfi Ramadana

Meskipun sedikit merasa kecewa, Leo mengakui tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan kepolisian. Paling tidak kini ada titik terang dalam kasus tersebut. 

"Sebenarnya tidak hanya kami, keluarga korban juga menyayangkan bahwa penetapan tersangka hanya 7 orang. Tetapi kami memang tidak memiliki kapasitas dan wewenang dalam hal ini. Jadi kami tetap ikuti proses yang sudah berjalan," tambahnya. 

2. Bukan untuk penghakiman

Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Leo mengakui bahwa apa yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah untuk menghukum atau menghakimi para pelaku. Jerat pidana diperlukan agar para tersangka sadar bahwa apa yang mereka lakukan keliru.

"Kami sebenarnya tidak ingin ada penghukuman, tetapi memang harus ada efek jera. Agar juga mereka ini tidak merasa bangga dengan kelakuan mereka yang sebenarnya keliru dan keji. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," kata dia. 

"Berdasarkan informasi dari tiga orang ini, satu memang masih di bawah 12 tahun. Tetapi yang dua lainnya ini kami juga belum mendapat penjelasan kenapa hanya menjadi saksi saja. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," sambungnya. Menurut Leo, meski dijerat pidana, mereka akan mendapat pendampingan dari Bapas, Dinsos dan Peksos termasuk P2TP2A juga.

3. Pertimbangkan kondisi psikis korban

Kuasa hukum korban penganiayaan di Kota Malang, Leo Angga Permana saat memberi penjelasan terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain pidana dengan pendampingan, ada juga opsi diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun, Leo mengatakan bahwa saat ini polisi juga belum memutusakannya. Sebab, fokus utama saat ini adalah pemulihan psikis korban. 

Leo mnegatakan, sejauh ini kondisi korban memang sudah mulai membaik. Tetapi saat mengingat peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan itu, ia langsung terdiam dan menangis. Kondisi itulah yang menjadi pertimbangan utama korban tidak dipertemukan dengan para pelaku jika memang nanti disepakati opsi diversi. 

"Ada aturan yang menjelaskan bahwa dalam proses diversi, korban tidak perlu dipertemukan dengan tersangka jika memang kondisi psikisnya belum siap. Bisa diwakilkan kepada keluarga atau kuasa hukum," ujar dia. Saat ini pemulihan psikis korban juga dibantu oleh Dinsos Jatim. "Kami berterima kasih kepada Dinsos Jatim yang memberikan kenyamanan kepada korban dan keluarganya. Juga membantu dengan memberikan trauma healing," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us