Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelasakan alasan pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun, UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selly mengatakan, pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalkan karena menyesuaikan terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci kini semakin terbuka dan digital.
Ia juga menegaskan, revisi undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," kata Selly kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
