1 Tahun Pemerintahan Prabowo, DPR Loloskan UU TNI hingga Haji-Umrah

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sejumlah revisi undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) untuk mengakomodir pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka genap berusia satu tahun pada Senin 20 Oktober 2025. Sebagai pembuat UU, DPR menjalankan fungsi legislasi dengan meloloskan sejumlah UU kontroversial. Salah satunya UU TNI yang menuai gelombang kritik dari kalangan masyarakat. Hal ini karena UU TNI ini dinilai menciderai supremasi sipil.
Berikut sejumlah UU yang telah disahkan parlemen selama satu tahun pemerintahan Prabowo.
1. UU TNI

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). Perubahan UU TNI menjadi salah satu yang mengundang kontroversi selama satu tahun terakhir.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
UU TNI menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Kelompok pro beranggapan TNI butuh keleluasaan demi mempertahankan kedaulatan negara. Kubu kontra menilai UU ini jadi pintu masuk TNI untuk menguasai seluruh posisi strategis pemerintahan.
2. UU BUMN

Dalam satu tahun ini, UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalami dua kali perubahan. Rapat Paripurna ke-12 DPR RI mengetok RUU BUMN menjadi UU. Ini merupakan perubahan ketiga kalinya atas UU ini.
Perubahan terbesar dalam perubahan ketiga dalam UU tersebut ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.
Belum genap setahun, UU ini kembali diubah. Hal ini menyusul dihapusnya Kementerian BUMN seiring dibentuknya BPI Danantara.
DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).
Salah satu poin penting dalam UU BUMN hasil perubahan keempat ini adalah adanya perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Pada perubahan ketiga, anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Namun, ketentuan itu dihapus pada perubahan keempat UU BUMN.
3. UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah menyusul adanya pengesan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Setelah disahkan, seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah kini tak lagi diurus Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," kata Legislator Fraksi PKB itu
4. UU Kepariwisataan

DPR telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata.
RUU Kepariwisataan mengakui penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata. Berikut poin-poin penting dalam RUU Kepariwisataan:
1. RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis Kepariwisataan beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa;
2. RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan;
3. RUU Kepariwisataan secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata;
4. RUU Kepariwisataan memberikan ruang pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara.