DPR Tetapkan Kementerian Haji dan Umrah Jadi Mitra Komisi VIII

Jakarta, IDN Times - DPR RI menetapkan Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi mitra kerja baru dari Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi DPR tanggal 1 Oktober menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra Komisi VIII DPR RI. Ia kemudian menanyakan persetujuan ke peserta rapat.
"Keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi DPR tanggal 1 Oktober menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Dasco.
"Apakah penetapan Mitra Komisi VIII tersebut dapat disetujui?" lanjut Dasco disetujui peserta rapat.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian baru di Kabinet Merah Putih. Pembentukannya diatur dalam RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen 26 Agustus 2025.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengangkat Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Kementerian Haji dan Umrah. Sementara Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Haji dan Umrah.