Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pertimbangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri yang kini disahkan menjadi undang-undang (UU), mengatur soal perpanjangan masa jabatan Kapolri sesuai dengan kebutuhan presiden.
Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej ini mengatakan, presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI maupun Polri. Sehingga sudah semestinya terkait usia pensiun Kapolri menjadi hak prerogatif presiden.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI mengganti kesepakatan awal mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Hal itu disampaikan Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja) DPR.
Padahal, sebelumnya telah disepakati masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang masa dinasnya maksimal sampai batas usia 61 tahun. Namun, aturan tersebut diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan timus timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi, 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun, atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'. Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Edward.
Usulan mengenai perubahan aturan ini pun langsung disepakati peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI.
"Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang disambut "setuju" oleh peserta rapat yang hadir.
Dengan demikian, ketentuan usia pensiun Kapolri sebagaimana yang diatur dalam RUU Polri, tak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun, setelah mencapai usia 60 tahun. Sehingga ketentuan baru ini membuka peluang adanya perpanjangan usia pensiun Kapolri, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
