1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul Razi

Ada larangan cadar hingga radikalisme dari good looking

Jakarta, IDN Times - Tepat hari ini, 20 Oktober 2020, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin genap berusia satu tahun. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Bagi Jokowi, ini merupakan periode kedua pemerintahannya, sedangkan bagi Ma'ruf, merupakan yang pertama. 

Di satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, tidak hanya kinerja keduanya yang disorot, tetapi juga Kabinet Indonesia Maju. Salah satu menteri Jokowi yang mendapat banyak perhatian adalah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Selama setahun di Kabinet Jokowi-Ma'ruf, Fachrul beberapa kali membuat catatan kontroversial. Bahkan, hal-hal yang menghebohkan publik sudah terucap dari mulutnya saat baru satu minggu menduduki posisi Menag.

Berikut tujuh hal kontroversial dari Fachrul Razi, Menteri Agama yang berlatar belakang militer tersebut:

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf: 18 Lembaga Dibubarkan, 29 Ribu Eselon Dipangkas

1. Doa bahasa Arab oleh imam masjid harus disertai arti dalam bahasa Indonesia

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziMenteri Agama Fachrul Razi (Dok. IDN Times/Kementerian Agama)

Baru satu minggu menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi sudah melontarkan pernyataan yang menuai kontroversi, yakni setiap doa bahasa Arab yang dilantunkan oleh seorang imam masjid, agar disisipkan arti bahasa Indonesia.

Alasan Fachrul, karena tidak semua umat muslim di Indonesia memahami bahasa Arab. Sehingga, apabila disisipkan bahasa Indonesia, doa tersebut akan lebih bisa dimengerti jemaah.

"Dalam berdoa, gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi dikutip dari situs Kemenag, Kamis 31 Oktober 2019 lalu.

2. Larangan penggunaan cadar bagi ASN

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziIDN Times/Lia Hutasoit

Pernyataan lain Menag yang paling kontroversial adalah larangan menggunakan cadar di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Fachrul menyinggung model pakaian tersebut identik dengan kaum radikal.

"Kamu gak lihat aturan negara gimana? Kalau gak bisa ikuti, keluar kamu," ujar Fachrul di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada Kamis 31 Oktober 2019.

Setelah menjadi bahan perbincangan publik, Fachrul kemudian mengklarifikasi pernyataannya tersebut pada rapat kerja perdananya dengan Komisi VIII DPR. Ia mengatakan, tidak melarang penggunaan cadar. Hanya saja ia khawatir jika hal tersebut dianggap sebagai tolak ukur tingkat ketakwaan seseorang.

“Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya,” kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis 7 November 2019 lalu.

Menag melanjutkan, alasan keamanan dari tindak radikalisme juga menjadi faktor penting larangan menggunakan cadar di lingkup instansi pemerintahan.

“Alasan keamanan, beberapa instansi tertentu melarang orang pakai helm masuk ke tempat dia, lalu buka helm. Atau dia buat aturan mukanya harus kelihatan kalau masuk ke tempat-tempat tertentu, itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya,” jelas dia.

3. Fachrul juga membatasi penggunaan celana cingkrang pada ASN

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziMenteri Agama Fachrul Razi (Dok. ANTARA FOTO)

Senada dengan penggunaan cadar, Menag juga melarang ASN untuk memakai celana cingkrang. Pada kesempatan yang sama, mantan Jenderal TNI ini menegaskan, tidak melarang pakaian tersebut, melainkan harus digunakan sesuai pada tempatnya.

“Jadi gak pernah kita larang kok, mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana (cingkrang) itu. Apa juga kewenangan saya melarang itu,” tuturnya.

“Tapi kalau kemudian dibuat di TNI gak boleh, ASN gak boleh. Ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri,” kata dia.

4. Pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Indonesia

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziMenteri Agama, Fachrul Razi mengecam tindakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung (Dok. Humas Kementerian Agama)

Pada 1 Februari 2020, Fachrul mengatakan bahwa 600 WNI yang sempat bergabung dalam kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), akan dipulangkan ke Tanah Air dari Timur Tengah. Fachrul mengaku, informasi tersebut ia dapatkan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kala itu, Fachrul mengatakan bahwa proses pemulangan mereka akan terwujud dalam waktu dekat. Ucapannya tersebut langsung menyita perhatian publik, berbagai macam komentar pun berdatangan dari berbagai pihak.

Menurut Fachrul, pemerintah tetap menerima eks ISIS kembali karena Indonesia memiliki kewajiban untuk mengawasi dan membina ratusan WNI yang sempat bergabung dengan ISIS.

"Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan minta dikembalikan ke Indonesia, itu termasuk kewajiban kita bersama untuk mengawasi dan membinanya. Mudah-mudahan mereka bisa kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik," ujar Fachrul dalam pidato sambutannya di acara Deklarasi Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Bravo Lima (PBL), Discovery Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu 1 Februari 2020 lalu.

5. Kegiatan sertifikasi penceramah oleh Kemenag

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziIlustrasi salah berjemaah di masjid. IDN Times/Saifullah

Kemenag mengadakan sebuah agenda yang menjadi kontroversial, kali ini adalah sertifikasi penceramah. Pada rapat bersama Menag di Gedung DPR yang disiarkan langsung oleh TV Parlemen, Selasa 8 September 2020, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri menilai, sertifikasi penceramah yang digaungkan Kemenag menimbulkan banyak penolakan di masyarakat.

Menag Fachrul Razi menjelaskan, sertifikasi penceramah merupakan salah satu kegiatan Kemenag yang berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dukungan pemateri ormas Islam, PPIP, Lemhanas, dan akademisi atau pakar.

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 bagian dakwah dan bersifat sukarela dilaksanakan selama 3 hari melalui tiga tahapan agenda," ujar Fachrul Razi dalam kesempatan yang sama.

6. Radikalisme bisa masuk masjid lewat anak good looking

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziMenag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)

Pada acara peluncuran aplikasi ASN No Radikal yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Fachrul kembali melontarkan hal yang menjadi kontroversial, yaitu radikalisme bisa masuk masjid melalui anak good looking.

Fachrul menyampaikan pandangan tersebut, dengan tujuan pentingnya mewaspadai paham ekstrem keagamaan, yang mengarah pada penolakan radikal terhadap eksistensi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Menurut Menag, masuknya paham keagamaan ekstrem bisa terjadi di mana saja, termasuk masjid.

“Caranya masuk mereka gampang; pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan bahasa Arabnya bagus, hafiz (hafal Al-Qur’an), lalu mereka mulai masuk,” kata Fachrul.

Hal ini juga menjadi perbincangan panas di kala rapat Komisi VIII DPR RI bersama Menag pada 1 Februari 2020 lalu.

7. Kemenag pangkas dana BOS madrasah dan pesantren sebanyak Rp100 ribu per siswa

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ini 7 Aksi Kontroversial Menag Fachrul RaziDok.Humas Jabar

Pada rapat yang sama, Yandri juga melontarkan kekecewaannya dengan kebijakan Kemenag, karena kementerian ini memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan pesantren senilai Rp100 ribu per siswa.

Dana tersebut dipangkas untuk kebutuhan penanganan COVID-19. Kekecewaan tersebut muncul karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, pada saat awal pandemik COVID-19.

Menag menjelaskan, Kemenag harus melakukan penghematan anggaran karena demi menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan. Hal itu juga menyasar kepada Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.

"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp2,29 triliun," kata Fachrul.

"Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, dana pertemuan rapat-rapat yang bisa ditunda, dan dana lain yang mungkin dilakukan penghematan," lanjut Menag.

Dengan penghematan besar, pada akhirnya Kemenag terpaksa memangkas dana BOS Rp100 ribu per siswa untuk madrasah dan pesantren. Dengan total penghematan mencapai Rp1,24 triliun.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akhirnya Sembuh dari COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya