Arab Saudi Beri Kuota Haji 70 Persen untuk Ekspatriat, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa haji 1441H tetap dilaksanakan. Namun, terdapat pembatasan jemaah. Jemaah haji tahun ini hanya untuk penduduk Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di Arab Saudi atau ekspatriat.
“Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi,” jelas Konsul Haji KHRI Jeddah Endang Jumali seperti dikutip dari Kemenag.go.id, pada Selasa (7/7/2020).
1. Ibadah haji diprioritaskan kepada mereka yang tidak mengidap penyakit lama
Ending menjelaskan, Arab Saudi juga menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jemaah haji. Bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia, prioritas diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit lama.
“Memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif COVID-19, serta belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20 tahun-50 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 2020, Bagi Warga dan WNA di Saudi
2. Jemaah harus komitmen menaati masa karantina sebelum kegiatan haji
Editor’s picks
Ia juga mengatakan bahwa jemaah harus komitmen dalam menaati masa karantina yang telah ditentukan. Sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan Saudi, karantina tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ibadah manasik.
“Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa,” lanjutnya.
3. Pendaftaran haji dibuka 6-10 Juli 2020
Endang menginformasikan, proses pendaftaran haji 2020 dibuka lima hari yaitu pada 6 – 10 Juli 2020. Setelahnya, penentuan pemilihan calon Jemaah haji akan dilakukan secara elektronik.
“Calon jemaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan, akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji