[BREAKING] Berdampak ke Ekonomi, Status Darurat Daerah Harus Dibicarakan ke Pusat

Mengacu ke UU No 23 Tahun 2014

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, penetapan status darurat terkait virus corona harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penananganan COVID-19 dan juga Bapak Presiden sudah menegaskan, kebijakan terutama status darurat di daerah harus dikonsultasikan," tutur Tito saat konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta pada Senin (16/3).

Hal itu disebabkan kebijakan status darurat tersebut sangat berkaitan dengan bidang lainnya. Misalnya saja, lanjut Tito, bidang ekonomi, moneter dan fiskal.

"Bagaimana kita ketahui bahwa di Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah urusan pemerintahan, yang pertama urusan pemerintah absolut atau mutlak itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat," ujar Tito.

Baca Juga: Mendagri Minta Publik Bantu Pergerakan Ekonomi di Tengah Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya