Eks Ketua KPK: Aturan dari Mana Bisa Gulingkan Presiden Akibat Perppu?

Presiden Jokowi diancam bisa dimakzulkan karena Perppu KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki merespons pernyataan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh yang menyebut ada kemungkinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dimakzulkan apabila mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai komisi antirasuah. Menurutnya, pernyataan itu diucapkan oleh Surya tanpa ada dasar Undang-Undang yang jelas. 

"Surya Paloh berbicara Jokowi dapat dimakzulkan apabila Perppu dikeluarkan, atas UU (Undang-Undang) apa itu?," tanya Ruki dalam diskusi berjudul "Mengapa Perppu KPK Perlu?" di Jakarta Pusat pada Jumat (4/10). 

Menurut Ruki, justru Presiden lah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu tanpa perlu berunding dengan DPR. 

"Penerbitan Perppu itu konstitusional, itu adalah hak presiden, sebagai kepala negara, tidak perlu ada persetujuan DPR," kata dia lagi. 

Apa yang dikatakan oleh mantan petinggi Polri itu tidak keliru. Sebab, berdasarkan aturan di dalam UUD 1945 pasal 7A, Presiden hanya bisa dimakzulkan apabila pemimpin negara itu melanggar dari enam perbuatan berikut: 

1. Pengkhianatan terhadap negara.
2. Korupsi.
3. Penyuapan.
4. Tindak pidana berat lainnya.
5. Perbuatan tercela.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selengkapnya di dalam pasal 7A berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Diskusi yang digelar di Jakarta Pusat itu turut dihadiri oleh para tokoh yang sempat diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara dan membahas mengenai kontroversi UU KPK yang sudah disahkan pada (17/9). Selain Ruki, ada pula pakar tata negara Bivitri Susanti dan mantan pimpinan KPK lainnya, Erry Riana Hardjapamekas.

Ikuti terus pemberitaan mengenai diskusi perlunya Presiden mengeluarkan Perppu KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Jokowi Dideadline Mahasiswa Terbitkan Perppu KPK Hingga 14 Oktober 

Topik:

Berita Terkini Lainnya